A.
Kurikulum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP
oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar
sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu
pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI
dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah.
Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan
karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari
perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan
KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan
kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1),
(2).Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal
7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3);
Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3),
(4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Komponen Kurikulum
Salah satu fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk
mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok
dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya
dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Komponen merupakan satu sistem dari
berbagai komponen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama
lainnya, sebab kalau satu komponen saja tidak ada atau tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Para ahli berbeda pendapat dalam menetapkan
komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5 komponen kurikulum dan ada
yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk mengetahui pendapat para
ahli mengenai komponen kurikulum berikut
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen
kurikulum, yaitu: (1) komponen tujuan; (2) komponen isi/materi; (3) komponen
media (sarana dan prasarana); (4) komponen strategi dan; (5) komponen proses
belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen
kurikulum, yaitu: (1) Objective (tujuan); (2) Knowledges (isi atau materi); (3)
School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah) dan; (4)
Evaluation (penilaian). Pendapat tersebut diikuti oleh Nasution (1988),
Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana Sudjana (1991: 21). Walaupun istilah
komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya sama yakni: (1) Tujuan;
(2) Isi dan struktur kurikulum; (3) Strategi pelaksanaan PBM (Proses Belajar
Mengajar), dan: (4) Evaluasi.
Fungsi Kurikulum
Kurikulum dalam pendidikan memiliki beberapa fungsi sebagai
berikut:
A. Fungsi
kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat
untuk mencapai tujuan pendididkan.dalam hal ini, alat untuk menempa manusia
yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa
dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan Negara mempunyai
filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi,
baik segi agama, idiologi, kebudayaan, maupun kebutuhan Negara itu sendiri.
Dengan demikian, dinegara kita tidak sama dengan Negara-negara lain, untuk itu,
maka:
1) Kurikulum
merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,
2) Kuriulum
merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses
belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu,
3) kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana
proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
B. Fungsi
Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan
1) Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
2) Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari di
sekolah tersebut, fungsi ini meliputi:
a. Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan.
b. Cara menyelenggarakan setiap jenis program
pendidikan.
c. Orang yang bertanggung jawab dan
melaksanakan program pendidikan.
C.
Fungsi Kurikulum Bagi Guru
Guru tidak hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai
pengembanga kurikulum dalam rangaka pelaksanaan kurikulum tersebut.
D. Fungsi
Kurikulum Bagi Kepala Sekolah
Bagi kepala sekolah, kurikulum merupakan barometer atau
alat pengukur keberhasilan program
pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai
dan mengontrol, apakah kcegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu
berpijak pada kurikulum yang berlaku.
E. Fungsi
Kurikulum Bagi Pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, fungsi kurikulum dapat dijadikan
sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana yang memerlukan
penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum dan peningkatan
mutu pendidikan.
F. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat
Melalui kurikulum sekolah yang bersangkutan, masyarakat
bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan nilaiserta keterampilan yang
dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kuri-kulum suatu sekolah.
B.
Program Tahunan
Program tahunan adalah
rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD)
yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh
kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa.
Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan
struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh
siswa
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak
dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum
tahun pelajaran dimulai , karena merupakan pedoman bagi pengembangan
program-program berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian
serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan
meliputi identifikasi(satuan pendidikan,mata pelajaran, tahun pelajaran)
standart kompetensi , kompetensi dasar , alokasi waktu dan keterangan.
Program tahunan merupakan program umum setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan sebagai pedoman bagi pengembangan program-program selanjutnya,
seperti program semester, program mingguan, dan program harian atau program
pembelajaran setiap pokok bahasan (Mulyana, 2004 : 95). Dalam menyusun Program Tahunan, komponen yang harus ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun
pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok, dan alokasi waktu).
Dalam
perkembangan dan pengkajian penyusunan Program Tahunan, terdapat beragam alternatif format program
tahunan.
Dengan demikian guru memiliki kebebasan dalam
menentukan format Program tahunan. Format berikut ini, diadopsi dari berbagai contoh
format yang pernah ada:
PROGRAM TAHUNAN
Satuan
Pendidikan : ……………..
Mata
Pelajaran : ……………..
Kelas : ……………..
Tahun
Pelajaran : ……………..
Semester
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Alokasi
|
|
|
|
|
|
Mengetahui
Semarang,………………………
Kepala
Sekolah Guru Kelas….
_________________
____________________
NIP. NIP.
Secara sederhana teknik pengisian format di atas dapat
dilakukan dengan melihat kurikulum utuh yang terdapat dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang di dalamnya terdapat
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran.
Yang tidak kalah pentingnya adalah mencermati alokasi waktu
tiap mata pelajaran yang sudah diatur dalam Standar Isi khususnya dalam bab II
tentang struktur kurikulum. Dari alokasi waktu tersebut bisa dilihat bahwa
dalam satu tahun pelajaran jumlah minggu efektif berkisar 34-38 minggu.
Setelah mengetahui jumlah minggu efektif, langkah
berikutnya adalah memetakan kompetensi dasar. Ada berapa kompetensi dasar dalam
satu semester kemudian kita kaji kompetensi dasar mana yang memiliki substansi
materi yang lebih berat. Hal tersebut kita lakukan untuk menentukan alokasi
waktu.
Yang memerlukan pemikiran serius dalam penyusunan program
tahunan adalah menentukan materi pokok. Hal ini lantaran dalam KTSP tidak
terdapat materi pokok (layaknya KBK). Guru diberi kesempatan yang luas untuk
mengapresiasi materi pokok dengan mengacu pada kompetensi dasar. Seperti
dikatakan Trimo (2001) bahwa guru bukan tukang mengajar, guru juga bukan
pawang. Tetapi, guru adalah ’koki’ dalam pembelajaran sehingga mutlak untuk
meramu dan mendesain pembelajaran bermakna.
C.
Program Semester
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis
besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester
tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari
program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang
direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Program semester
merupakan pemberian/penjabaran
dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum
tersusun program tahunan.Pada umumnya program semester ini berisikan:
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
- Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Seperti
program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan
format program semester yang disajikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM SEMESTER
Satuan
Pendidikan : ……………………..
Mata
Pelajaran : ……………………..
Kelas/Semester : ……………………..
Tahun
Pelajaran : ……………………..
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Indikator
|
JJP
|
Bulan (6bulan)
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui
Semarang,………………………
Kepala
Sekolah Guru Kelas….
_________________
______________________
NIP. NIP.
Secara sederhana teknik pengisian program semester di atas
juga sama seperti program tahunan. Beberapa komponen yang sudah ada dalam
program tahunan tinggal memindah saja (SK, KD, Materi Pokok). Yang perlu
pencermatan adalah perumusan indikator dan pemerian materi ke dalam bulan
selama satu semester.
Indikator dalam program semester harus dirumuskan guru sesuai
dengan karakteristik siswa. Indikator ibarat tujuan instruksional khusus (TIK)
dalam pembelajaran sehingga perumusannya akan lebih efektif apabila menggunakan
kata kerja operasional (KKO), seperti menjelaskan, menyebutkan, menganalisis,
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan sejenisnya.
D.
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian
hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat
menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada
peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2. kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan /
membentuk kompetensi tersebut
3. upaya yang harus dilakukan untuk
mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok
dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem
penilaian.
Prinsip Pengembangan Silabus
·
Ilmiah. Keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
·
Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
·
Sistematis. Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
·
Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
·
Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
·
Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
·
Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
·
Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan
ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Unit Waktu Silabus
·
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan
untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
·
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
·
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan
satuan kompetensi.
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan
oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau
beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
a.
Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b.
Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri,
maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
c.
Di SD/MI
semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
d.
Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
e.
Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai
berikut.
1.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran : batas dan arah kemampuan yang harus
dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau
ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran
tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan
dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam
Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.
Kompetensi Dasar : kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran
yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk
mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.
Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan
lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3.
Hasil belajar : kemampuan siswa dalam memenuhi suatu
tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil
belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku
yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan,
sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar
bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4.
Indikator hasil belajar : ciri penanda ketercapain kompetensi
dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan
terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan
lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah
terpenuhi atau tercapai.
5.
Materi pokok : pokok-pokok materi yang harus dipelajari
siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan
menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator
pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan
menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6.
Kegiatan pembelajaran : bentuk atau pola umum kegiatan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan
tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7.
Alokasi waktu : waktu yang diperlukan untuk menguasai
masing-masing kompetensi dasar.
8.
Penilaian : jenis, bentuk, dan instrumen yang
digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
9.
Sarana dan sumber belajar : sarana dan sumber belajar yang digunakan
dalam proses belajar mengajar.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian
sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
·
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di
Standar Isi;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
·
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi waktu.
·
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai
berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
·
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
·
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang
direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
·
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata
untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang
beragam.
·
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Format dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan model silabus yan baku.Hal ini
disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan model silabus,
yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu model dapat
dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok untuk kondisi
yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh guru
tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang
lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan
silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi
lingkungan dimana guru bertugas
Contoh Silabus
SILABUS
Nama Sekolah :
SMA NEGERI 1 MAKARTI JAYA
Mata Pelajaran : MATEMATIKA
Kelas/Program : X
Semester : 1
STANDAR KOMPETENSI:
1. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan
bentuk pangkat, akar, dan logaritma.
KOMPETENSI
DASAR
|
MATERI POKOK/
PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN
PEMBELAJARAN
|
INDIKATOR
|
PENILAIAN
|
WAKTU
|
SUMBER
BELAJAR
|
1.1 Menggunakan aturan pangkat, akar, dan logaritma
|
Bentuk Pangkat, Akar, dan Logaritma
·
Bentuk Pangkat
·
Bentuk Akar
·
Bentuk Logaritma
|
·
Menyimak pemahaman tentang bentuk pangkat, akar dan
logaritma beserta keterkaitannya
·
Mendefinisikan bentuk pangkat, akar dan logaritma.
·
Mendiskripsikan bentuk pangkat, akar dan logaritma,
serta hubungan satu dengan lainnya.
·
Mengaplikasikan rumus-rumus bentuk pangkat
·
Mengaplikasikan rumus-rumus bentuk akar
· Mengaplikasikan rumus-rumus bentuk logaritma
|
·
Mengubah bentuk pangkat negatif ke pangkat positif dan
sebaliknya.
·
Mengubah bentuk akar ke bentuk pangkat dan sebaliknya.
·
Melakukan operasi aljabar pada bentuk pangkat, dan akar
·
Menyederhanakan bentuk aljabar yang memuat pangkat
rasional
· Merasionalkan bentuk akar
·
Mengubah bentuk pangkat ke bentuk logaritma dan
sebaliknya.
·
Melakukan operasi aljabar dalam bentuk logaritma.
|
Jenis:
§
Kuiz
§
Tugas Individu
§
Tugas Kelompok
§
Ulangan
Bentuk Instrumen:
§ Tes Tertulis PG
§ Tes Tertulis Uraian
|
|
Sumber:
·Buku Paket
·Buku referensi lain
|
1.2 Melakukan manipulasi aljabar dalam
perhitungan yang melibatkan pangkat, akar, dan logaritma
|
|
·
Menggunakan konsep bentuk pangkat, akar, dan logaritma
untuk menyelesaikan soal.
·
Melakukan pembuktian tentang sifat-sifat sederhana pada
bentuk pangkat, akar dan
logaritma.
|
·
Menyederhanakan bentuk aljabar yang memuat bentuk
pangkat, akar, dan logaritma
·
Membuktikan sifat-sifat sederhana tentang bentuk pangkat, akar, dan logaritma
|
Jenis:
§
Kuiz
§
Tugas Individu
§
Tugas Kelompok
§
Ulangan
Bentuk Instrumen:
§ Tes Tertulis PG
§ Tes Tertulis Uraian
|
|
Sumber:
·Buku Paket
·Buku referensi lain
|
E.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
·
Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu
kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk
satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum
mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan
mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang
produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun
dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu
dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu kompetensi secara utuh, artinya di
dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan
sehingga perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan
dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap
pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh
guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah
pertemuan selesai.
·
Tujuan dan
Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah untuk :
(1)
mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar;
(2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional,
sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati,
menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang
logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran
adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (
kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan
efisien.
Dengan kata lain rencana pelaksanaan
pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu,
rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (fleksibel)
dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam
proses pembelajaran yang sesungguhnya.
·
Unsur-unsur
yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah :
a.
Mengacu
pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan
submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam
silabus;
b.
Menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (
life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
c.
Menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
d.
Penilaian
dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
·
Komponen-komponen
RPP
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut
permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
§ Identitas mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah
pertemuan.
§ Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata
pelajaran.
§ Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
§ Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau
diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
§ Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
§ Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator
pencapaian kompetensi.
§ Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan beban belajar.
§ Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
§ Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan,
guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses
b.
pembelajaran;
(2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya
dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4) menyampaikan cakupan materi dan
penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
c.
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
d.
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
§ Penilaian hasil belajar
§ Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indicator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar
penilaian.
§ Sumber belajar
§ Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
·
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip rencana pembelajaran menurut Permendiknas no 41
tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
a.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didi.
b.
RPP disusun
dengan memerhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
c.
Mendorong
Partisipasi aktif peserta didik.
d.
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
e.
Mengembangkan
Budaya Membaca dan menulis.
f.
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
g.
Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi.
h.
Keterkaitan
dan Keterpaduan.
RPP disusun dengan memerhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi Pembelajaran, Kegiatn
Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
f.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan
mempertimbangkan peneraan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
·
Langkah-langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran meliputi
beberapa hal berikut.
a.
Identitas
mata pelajaran
b.
Tuliskan
nama mata pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu ( jam pertemuan ).
c.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
d.
Tuliskan
standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai dengan Standar Isi.
e.
Indikator
f.
Pengembangan
indikator dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut.
·
Setiap KD
dikembangkan menjadi beberapa indicator (lebih dari dua).
·
Indikator
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan diobservasi.
·
Tingkat
kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara
dengan kata
kerja KD atau SK.
·
Prinsip
pengembangan indicator adalah urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Kontekstual.
·
Keseluruhan
indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk
pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak
secara konsisten.
g.
Materi
pembelajaran
Cantumkan materi pembelajaran dan
lengkapi dengan uraiannya yang telah dikembangkan dalam silabus.
Dalam menetapkan dan mengembangkan
materi perlu diperhatikan hasil dari pengembangan silabus, pengalaman belajar
yang bagaimana yang ingin diciptakan dalam proses pembelajaran yang didukung
oleh uraian materi materi untuk mencapai kompetensi tersebut. Hal yang perlu
dipertimbangkan dalam penyusunan materi adalah kemanfaatan, alokasi waktu,
kesesuaian, ketetapan, situasi dan kondisi lingkungan masyarakat, kemampuan
guru, tingkat perkembangan peserta didik, dan fasilitas.
Agar penjabaran dan penyesuaian
kemampuan dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu diperhatikan criteria
untuk menyeleksi materi yang perlu diajarkan sebagai berikut.
Sahih ( valid
), artimya materi yang akan dituangkan dalam pembelajaran benar-benar
telah teruji kebenaran dan kesahihannya.
Relevensi, artinya relevan atau sinkron antara materi pembelajaran dengan
kemampuan dasar yang ingin dicapai.
Konsistensi, artinya ada keajegan
antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar dan standar kompetensi.
Adequasi (
kecukupan ), artinya cakupan materi pembelajaran yang diberikan cukup lengkap
untuk tercapainya kemampuan yang telah ditentukan.
Tingkat
kepentingan, artinya dalam memilih materi perlu dipertimbangkan pertanyan
berikut : sejauh mana materi tersebut penting dipelajari? Penting untuk
siapa? Di mana dan mengapa penting ? dengan demikian, materi yang dipilih untuk
diajarkan tentunya memang yang benar-benar diperlukan oleh siswa.
Kebermanfaatan, artinya materi yang diajarkan benar-benar bermanfaat, baik
secara akademis, maupun nonakademis.
Layak
dipelajari, artinya materi tersebut memungkinkan untuk dipelajari, baik dari
aspek tingkat kesulitannya ( tidak terlalu mudah atau tidak terlalu sulit )
maupun aspek kelayakannya terhadap pemanfaatna bahan ajar dan kondisi setempat.
Menarik
minat, artinya materi yang dipilih hendaknya menarik minat dan dapat memotivasi
siswa untuk mempelajarinya lebih lanjut.
h.
Tujuan
pembelajaran
Dalam tujuan pembelajaran dijelaskan apa tujuan dari pembelajaran
tersebut. Tujuan pembelajaran diambil dari indikator.
i.
Strategi
atau Skenario Pembelajaran
Strategi atau scenario pembelajaran
adalah strategi atau scenario apa dan bagaimana dalam menyampaikan materi
pembelajaran kepada siswa secara terarah, aktif, efektif, bermakna dan
menyenangkan. Strategi atau scenario pembelajaran memuat rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan oleh guru secara beruntun untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi
materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.
Rumusan pernyataan dalam langkah
pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi. Syarat penting yang
harus dipenuhi dalam pemilihan kegiatan siswa dan materi pembelajaran adalah :
o Hendaknya memberikan bagi siswa untuk mencari,
mengola pasangan, kelompok, dan klasikal;
o Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan
individual siswa seperti bakat, kemampuan, minat, latar belakang keluarga,
social ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapai siswa yang
bersangkutan.
j.
Sarana dan
Sumber Pembelajaran
Dalam proses belajar mengajar, sarana
pembelajaran sangat membantu siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.Sarana
berfungsi memudahkan terjadinya proses pembelajaran. Sementara itu, sumber
belajar adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sumber dalam proses belajar
mengajar. Sumber belajar yang utama bagi guru adalah sarana cetak, seperti
buku, brosur, majalah, poster, lembar informasi lepas, peta, foto, dan
lingkungan sekitar, baik alam, system ataupun budaya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
memilih sarana adalah :
(1) menarik perhatian dan minat siswa;
(2) meletakkan dasar-dasar untuk
memahami sesuatu hal secara konkret dan sekaligus mencegah atau mengurangi
verbalisme;
(3) merangsang tumbuhnya pengertian dan
usaha pengembangan nilai-nilai;
(4) berguna dan multifungsi;
(5) sederhana, mudah digunakan dan
dirawat, dapat dibuat sendiri pleh guru atau diambil dari lingkungan sekitar.
Sementara itu, dasar pertimbangan untuk memilih dan menetapkan media pelajaran
yang seharusnya digunakan adalah :
(1) tingkat kematangan berpikir dan usia
siswa;
(2) kesesuaian dengan materi pelajaran;
(3) keterampilan guru dalam memanfaatkan
media;
(4) mutu teknis dan media yang
bersangkutan;
(5) tingkat kesulitan dan konsep
pelajaran;
(6) alokasi waktu yang tersedia;
(7) pendekatan atau strategi yang
digunakan; (
8) penilaian yang akan diterapkan.
k.
Penilaian
dan Tindak Lanjut
Tuliskan system penilaian dan prosedur yang digunakan untuk menilai
pencapaian belajar siswa berdasarkan system penilaian yang telah dikembangkan
selarans dengan pengembangan silabus.
Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan,
pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Jenis penilaian yang dapat digunakan dalam system penilaian berbasis
kompetensi, antara lain sebagai berikut.
Kuis, bentuknya
berupa isian singkat dan menanyakan hal-hal yang bersifat prinsip. Biasanya
dilakukan sebelum mata pelajaran dimulai, kurang lebih 15 menit. Kuis dilakukan
untuk mengungkap kembali penguasaan pembelajaran oleh siswa
Pertanyaan lisan
di kelas, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh guru dengan tujuan
memperkuat pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teori.
Ulangan harian,
adalah ujian yang dilakukan setiap saat, misalnya 1 atau 2 materi pokok selesai
diajarkan.
Tugas
individu, yaitu tugas yang diberikan kapan saja, biasanya untuk memeperkaya
materi pembelajaran, atau untuk persiapan program-program pembelajaran
tertentu.
Tugas kelompok, yaitu tugas
yang dikerjakan secara kelompok (5-7 siswa). Jenis tagihan ini digunakan untuk
menilai kemampuan kerja sama di dalam kelompok.
Ujian sumatif, yaitu ujian yang dilakukan setiap
satu standar kompetensi atau beberapa satuan komptensi dasar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian adalah
sebagai berikut.
a.
Untuk
mengukur pencapaian kompetensi peseta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator,
b.
Menggunakan
acuan criteria,
c.
Menggunakan
system penilaian berkelanjutan,
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut,
e.
Sesuai
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
·
Prinsip
Pengembangan
Pengembangan RPP harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap
materi standar dan kompetensi dasar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini
harus diperhatikan guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi
juga harus berperan sebagai motivator, mendorong peserta didik untuk belajar,
dengan menggunakan berbagai variasi media dan sumber belajar yang sesuai, serta
menunjang pembentukan kompetensi dasar.
Untuk kepentingan tersebut, berikut ini terdapat beberapa prinsip yang harus
diperhatikan daklam pengembangan RPP dalam menyesuaikan implementasi, antara
lain :
1.
Kompetensi
yang dirumuskan dalam RPP harus jelas
2.
Rencana
pembelajaran harus sederhana dan fleksibel , serta dapat dilaksanakan dalam
kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
3.
Kegiatan –
kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai
dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan
4.
RPP yang
dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya
5.
Harus ada koordinasi
antarkomponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran
dilaksanakan secara tim
Dalam hal ini, perlu dilakukan pembagian
tugas guru, penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, pembagian
waktu yang digunakan secara proporsional, seperti penetapan penilaian ,
penetapan norma kenaikan kelas dan kelulusan, pencatatan kemajuan belajar
peserta didik, pembelajaran remedial, progra,m pengayaan, program percepatan ,
peningkatan kualitas pembelajaran, dan pengisian waktu jam kosong.
Dalam kaitannya dengan RPP, terdapat beberapa
hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Persiapan
dipandang sebagai suatu proses yang secara kuat diarahkan pada tindakan
mendatang, misalnya untuk pembentukan kompetensi, dan melibatkan orang lain
2.
Persiapan
diarahkan pada tindakan dimasa mendatang, yang dihadapkan pada berbagai masalah
, tantangan serta hambatan yang tidak pasti
3.
Rencana
pembelajaran erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, karena
itu RPP yang baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam
pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa
pengembangan rencana pembelajaran menuntut pemikiran, pengambilan keputusan ,
pertimbangan guru serta usaha intelektual, pengetahuan teoritis , pengalaman
yang ditunjang oleh sejumlah aktifitas, seperti ,memperkirakan ,
mempertimbangkan , menata dan memvisualisasikan.
Guru profesional harus mampu mengembangkan
rencana pembelajaran yang vaik , logis, dan sistematis. Setiap gurun harus
memiliki rencana pembelajaran yang matang sebelum melaksanakan pembelajaran,
baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis.
Contoh RPP :
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
SEKOLAH : SMA Negeri…………..
MATA PELAJARAN : MATEMATIKA
KLS/PROGRAM/SEMESTER : XI/IPA/ 1
TAHUN
PELAJARAN : …………./……….
STANDAR
KOMPETENSI : Menggunakan aturan statistic
pencacahan, dan sifat-sifat pecahan pemecahan masalah.
KOMPETENSI
DASAR :
Menentukan
ruang sampel suatu percobaan
INDIKATOR :
1. Menentukan
banyaknya kemungkinan kejadian dari berbagai situasi
2. Menuliskan himpunan kejadian
dari suatu percobaan
ALOKASI
WAKTU
: 8 x 45 menit
A. MATERI PEMBELAJARAN:
Ruang Sampel
B. METODE
PEMBELAJARAN: Inkuiri
1.
Tanya jawab
2.
Penugasan
C. LANGKAH LANGKAH KEGIATAN
PEMBELAJARAN
1. Kegiatan Awal (Apersepsi)
:
-
Motivasi siswa sesuai dengan pokok bahasan
-
Mengingat kembali materi yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya
-
Membahas PR
2. Kegiatan Inti
-
Siswa mendaftar titik-titik sampel dari suatu percobaan acak
-
Siswa menentukan ruang sampel dari percobaan acak tunggal dan kombinasi
-
Siswa menentukan titik sampel
3. Kegiatan Akhir (Penutup)
-
Merangkum
-
Pemberian tugas
D. SUMBER PEMBELAJARAN
1.
Buku
pegangan siswa
2.
Modul
MGMP sekolah
3.
LKS
E. PENILAIAN
1.
Tehnik
: Tes tertulis
2.
Bentuk
Instrumen
: Tes
uraian
3.
Soal
Instrumen
:
Contoh
soal:
1.
Pada pelemparan sebuah uang logam dan sebuah dadu. A adalah kejadian
munculnya gambar dan suatu bilangan genap. B adalah kejadian munculnya gambar
dan suatu bilangan prima. Tentukan
a . Banyaknya kejadian A dan B
b .Himpunan kejadia A dan B
2.
Dua buah dadu merah dan putih dilempar sekaligus satu kali. A adalah
kejadian muncul mata dadu berjumlah <11 dan B adalah kejadian selisih antara
mata dadu merah dan putih = 6. Tentukan
a. Banyaknya kejadian A dan B
b .Himpunan kejadian
Mengetahui,
Palembang,……
F. Bahan
Ajar
- Pengertian Bahan Ajar
Bahan Ajar atau learning material,
merupakan materi ajar yang dikemas sebagai bahan untuk disajikan dalam proses
pembelajaran. Bahan pembelajaran dalam penyajiannya berupa deskripsi yakni
berisi tentang fakta-fakta dan prinsip-prinsip, norma yakni berkaitan dengan
aturan, nilai dan sikap, serta seperangkat tindakan/keterampilan motorik.
Dengan demikian, bahan pembelajaran pada dasarnya berisi
tentang pengetahuan, nilai, sikap, tindakan dan keterampilan yang berisi pesan,
informasi, dan ilustrasi berupa fakta, konsep, prinsip, dan proses yang terkait
dengan pokok bahasan tertentu yang diarahkan untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
Dilihat dari aspek fungsi, bahan
pembelajaran dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu sebagai sumber belajar
yang dimanfaatkan secara langsung dan sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan
secara tidak langsung. Sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan langsung, bahan
pembelajaran merupakan bahan ajar utama yang menjadi rujukan wajib dalam
pembelajaran. Contohnya adalah buku teks, modul, handout, dan bahan-bahan
panduan utama lainnya. Bahan pembelajaran dikembangkan mengacu pada kurikulum
yang berlaku, khususnya yang terkait dengan tujuan dan materi kurikulum seperti
kompetensi, standar materi dan indikator pencapaian.
Sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan secara tidak
langsung, bahan pembelajaran merupakan bahan penunjang yang berfungsi sebagai
pelengkap. Contohnya adalah buku bacaan, majalah, program video, leaflet,
poster, dan komik pengajaran. Bahan pembelajaran ini pada umumnya disusun di
luar lingkup materi kurikulum, tetapi memiliki keterkaitan yang erat dengan
tujuan utamanya yaitu memberikan pendalaman dan pengayaan bagi siswa.
Peran Bahan Pembelajaran dalam Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan
aktifitas dalam upaya pewujudan kompetensi siswa, dibangun oleh berbagai unsur,
yaitu unsur raw input (siswa)
yang akan diproses/dibentuk kompetensinya, instrumental input (terdiri dari tujuan, materi berupa bahan
ajar, media dan perangkat evaluasi) yang berfungsi sebagai perangkat yang akan
memproses pembentukan kompetensi, serta perangkat lingkungan (environmental
input), seperti lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat, yang turut
mempengaruhi keberhasilan pencapaian kompetensi.
Bahan
pembelajaran dalam proses pembelajaran dengan demikian menempati posisi penting
dalam proses pembelajaran, hal tersebut karena bahan ajar merupakan materi yang
akan disampaikan/disajikan. Tanpa bahan ajar mustahil pembelajaran akan
terwujud.
Tepat tidaknya, sesuai tidaknya bahan ajar dengan tujuan
dan kompetensi yang diharapkan akan menentukan tercapai tidaknya tidaknya
tujuan kompetensi pembelajaran yang diharapkan.
Berdasarkan uraian tersebut, bahan ajar merupakan inti dari
kurikulum yang berfungsi sebagai alat pencapaian tujuan dalam proses
pembelajaran. Secara lebih rinci, peran bahan ajar bagi guru, siswa dan pihak
terkait:
a. Peranbahan pembelajaran bagi guru
1) Wawasan
bagi guru untuk pemahaman substansi secara komprehensif
1)
Sebagai bahan yang
akan digunakan dalam proses pembelajaran
2)
Mempermudah guru dalam
mengorganisasikan pembelajaran di kelas
3)
Mempermudah guru dalam
penentuan metoda pembelajaran yang tepat serta sesuai kebutuhan siswa
4)
Merupakan media
pembelajaran
5)
Mempermudah guru dalam
merencanakan penilaian pembelajaran.
b. Peran bahan pembelajaran bagi siswa
1)
Sebagai pegangan siswa dalam penguasaan materi pelajaran untuk mencapai
kompetensi yang dicanangkan.
2) Sebagai informasi atau pemberi wawasan secara mandiri di luar yang disampaikan oleh guru di kelas.
3) Sebagai media yang dapat memberikan kesan nyata berkaitan dengan materi yang harus dikuasai.
4) Sebagai motivator untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi tertentu.
2) Sebagai informasi atau pemberi wawasan secara mandiri di luar yang disampaikan oleh guru di kelas.
3) Sebagai media yang dapat memberikan kesan nyata berkaitan dengan materi yang harus dikuasai.
4) Sebagai motivator untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi tertentu.
5)
Mengukur keberhasilan penguasaan materi pembelajaran secara mandiri.
c. Peran pembelajaran bagi pihak
terkait
1)
Dapat mendorong pihak terkait untuk memfasilitasi pengadaan bahan pembelajaran
yang dibutuhkan guru dan murid di sekolah.
2)
Dapat meberi masukan kepada guru atau penyusun bahan pembelajaran agar bahan
pembelajaran tersebut sesuai dengan kebutuhan siswa dengan segenap
lingkungannya.
3)
Dapat membantu dalam pemilihan dan penetapan media serta alat pembelajaran
lainnya yang mendukung keberhasilan penguasaan bahan pembelajaran oleh siswa.
4)
Sebagai alat pemberian reward (penghargaan) terhadap guru yang secara kreatif
menyusun serta mengembangkan bahan pembelajaran.
Karakteristik Bahan Ajar
Suatu bahan pembelajaran yang baik memiliki ciri-ciri
tertentu. Ciri yang melekat pada bahan ajar yang disajikan (disusun) merupakan
ciri khas yang membedakan antara bahan pembelajaran yang baik dengan bahan
pembelajaran yang tidak baik.
Bahan pembelajaran yang baik memenuhi syarat substansial
dan penyajian sebagai berikut:
a. Secara substansial bahan pembelajaran harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1) Sesuai dengan visi dan misi sekolah
Visi merupakan wawasan jauh ke depan yang menunjukkan arah bagi pencapaian tujuan. Sedangkan misi merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga, dalam hal ini sekolah/madrasah. Visi dan misi sekolah dalam pencapaiannya diwujudkan melalui proses pembelajaran, sedangkan proses pembelajaran dibanguna diantaranya karena adanya bahan pembelajaran. Oleh karena itu bahan pembelajaran yang disusun harus sesuai dengan visi, misi, karena bahan pembelajaran itu sendiri merupakan sarana materi yang akan disampaikan pada siswa dalam upaya mencapai visi dan misi sekolah.
1) Sesuai dengan visi dan misi sekolah
Visi merupakan wawasan jauh ke depan yang menunjukkan arah bagi pencapaian tujuan. Sedangkan misi merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga, dalam hal ini sekolah/madrasah. Visi dan misi sekolah dalam pencapaiannya diwujudkan melalui proses pembelajaran, sedangkan proses pembelajaran dibanguna diantaranya karena adanya bahan pembelajaran. Oleh karena itu bahan pembelajaran yang disusun harus sesuai dengan visi, misi, karena bahan pembelajaran itu sendiri merupakan sarana materi yang akan disampaikan pada siswa dalam upaya mencapai visi dan misi sekolah.
2) Sesuai dengan kurikulum
Kurikulum
yang dimaksud adalah seperangkat program yang harus ditempuh siswa dalam
penyelesaian pendidikannya. Paling tidak, secara sempit kurikulum meliputi
aspek tujuan/kompetensi, indikator hasil materi, metoda dan penilaian yang
digunakan dalam proses pembelajaran. Bahan ajar, dalam hal ini merupakan
pengembangan materi pembelajaran hendaknya senantiasa sesuai dengan
tujuan/kompetensi, materi dan indikator keberhasilan.
3) Menganut azas ilmiah
Ilmiah yang dimaksud adalah bahan ajar tersebt disusun dan
disajikan secara sistematis (terurai dengan baik) metodologis (sesuai dengan
kaidah-kaidah penulisan).
4) Sesuai dengan kebutuhan siswa
Bahan ajar
merupakan hal yang harus dicerna dan dikuasai siswa. Dengan demikian bahan ajar
disusun semata-mata untuk kepentingan siswa. Oleh karena itu, maka bahan ajar
yang disusun hendaknya sesuai dengan kebutuhan siswa, yaitu sesuai dengan
tingkat berpikir, minat, latar sosial budaya dimana siswa itu berada.
b.Memenuhi
kriteria penyajian, yang meliputi:
1) Memiliki tingkat keterbacaan yang tinggi
Bahan pembelajaran yang disusun hendaknya memiliki derajat keterbacaan yang tinggi, dalam arti bahasa yang disajikan menggunakan struktur kalimat dan kosa kata yang baik, bentuk kalimat sesuai tata bahasa, dan isi pesan yang disampaikan melalui huruf, gambar, photo dan ilustrasi lainnya memiliki kebermaknaan yang tinggi.
1) Memiliki tingkat keterbacaan yang tinggi
Bahan pembelajaran yang disusun hendaknya memiliki derajat keterbacaan yang tinggi, dalam arti bahasa yang disajikan menggunakan struktur kalimat dan kosa kata yang baik, bentuk kalimat sesuai tata bahasa, dan isi pesan yang disampaikan melalui huruf, gambar, photo dan ilustrasi lainnya memiliki kebermaknaan yang tinggi.
2) Penyajian format dan fisik bahan pembelajaran
yang menarik.
Format dan fisik bahan pembelajaran
juga harus diperhatikan. Format dan fisik buku ini berkaitan dengan tata letak
(layout), penggunaan model dan ukuran huruf, warna, gambar komposisi, kualitas
dan ukuran kertas, penjilidan, dsb. Format dan fisik bahan ajar sebenarnya
merupakan tanggung jawab penerbit (bila bahan ajar tersebut diterbitkan),
tetapi sebaiknya penulis memiliki gagasan bagaimana format dan fisik bahan ajar
yang diinginkan.
G.
Lembar
Kerja Siswa (LKS)
1. Pengertian
Lembar Kerja Siswa (LKS)
Lembar kerja siswa (LKS) merupakan salah satu perangkat pembelajaran matematika yang cukup penting dan diharapkan mampu membantu peserta didik menemukan serta mengembangkan konsep matematika.
Lembar kerja siswa (LKS) merupakan salah satu perangkat pembelajaran matematika yang cukup penting dan diharapkan mampu membantu peserta didik menemukan serta mengembangkan konsep matematika.
LKS merupakan salah satu
sarana untuk membantu dan mempermudah dalam kegiatan belajar mengajar sehingga
akan terbentuk interaksi yang efektif antara siswa dengan guru, sehingga dapat
meningkatkan aktifitas siswa dalam peningkatan prestasi belajar. Dalam
lembar kerja siswa (LKS) siswa akan mendapatkan uraian materi, tugas, dan
latihan yang berkaitan dengan materi yang diberikan.
Dengan menggunakan LKS dalam pengajaran akan membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada siswa untuk ikut aktif dalam pembelajaran. Dengan demikian guru
bertanggung jawab penuh dalam memantau siswa dalam proses belajar mengajar. Penggunaan
LKS sebagai alat bantu pengajaran akan dapat mengaktifkan siswa. Dalam hal ini,
sesuai dengan pendapat Tim Instruktur Pemantapan Kerja Guru (PKG) dalam Sudiati
(2003 : 11), menyatakan secara tegas “salah satu cara membuat siswa aktif
adalah dengan menggunakan LKS”.
Dari pendapat diatas dapat dipahami bahwa Lembar Kerja Siswa (LKS)
adalah lembaran kertas yang intinya berisi informasi dan instruksi dari guru
kepada siswa agar dapat mengerjakan sendiri suatu kegiatan belajar melalui
praktek atau mengerjakan tugas dan latihan yang berkaitan dengan materi yang
diajarkan untuk mencapai tujuan pengajaran”.
2. Manfaat Lembar Kerja Siswa (LKS)
Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11-12), tujuan Lembar
Kerja Siswa (LKS), antara lain:
* Sebagai alternatif guru untuk mengarahkan pengajaran atau memperkenalkan suatu kegiatan tertentu.
* Sebagai alternatif guru untuk mengarahkan pengajaran atau memperkenalkan suatu kegiatan tertentu.
* Dapat mempercepat proses belajar mengajar dan hemat waktu
mengajar.
* Dapat mengoptimalkan alat bantu pengajaran yang terbatas karena
siswa dapat menggunakan alat bantu secara bergantian.
3. Tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS)
Azhar (1993) : 78) mengatakan bahwa “LKS dibuat bertujuan untuk
menuntun siswa akan berbagai kegiatan yang perlu diberikan serta
mempertimbangkan proses berpikir yang akan ditumbuhkan pada diri siswa. LKS
mempunyai fungsi sebagai urutan kerja yang diberikan dalam kegiatan baik
intrakurikuler maupun ekstrakurikuler terhadap
pemahaman materi yang
telah diberikan”.
Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11), tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS), antara lain:
Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11), tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS), antara lain:
* Melatih siswa berfikir lebih mantap dalam kegiatan belajar
mengajar.
* Memperbaiki minat siswa untuk belajar, misalnya guru membuat LKS
lebih sistematis, berwarna serta bergambar untuk menarik perhatian dalam
mempelajari LKS tersebut.
4. Langkah-Langkah Penulisan LKS
* Melakukan analisis kurikulum; standar kompetensi, kompetensi
dasar, indikator, dan materi pembelajaran.
* Menyusun peta kebutuhan LKS
* Menyusun peta kebutuhan LKS
* Menentukan judul LKS
* Menulis LKS
* Menentukan alat penilaian
5. Struktur LKS
5. Struktur LKS
Adapun struktur LKS secara umum adalah sebagai berikut :
1. Judul, mata pelajaran, semester, dan tempat
2. Petunjuk belajar
3.Kompetensi yang akan dicapai
4. Indikator
,5. Informasi pendukung
6. Tugas-tugas dan langkah-langkah kerja
7. Penilaian
H. Media Pembelajaran
1. Pengertian Media Pembelajaran
Media
pembelajaran secara umum adalah alat
bantu proses belajar
mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang
pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar
sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar.
Batasan ini cukup
luas dan mendalam mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran / pelatihan.
Sedangkan menurut Briggs (1977) media pembelajaran adalah sarana
fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran seperti : buku, film, video
dan sebagainya. Kemudian menurut National Education Associaton(1969)
mengungkapkan bahwa media
pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun
pandang-dengar, termasuk teknologi perangkat keras.
Dari pendapat di atas disimpulkan
bahwa media pembelajaran
adalah segala sesuatu yang dapat menyalurkan pesan, dapat merangsang fikiran,
perasaan, dan kemauan peserta didik sehingga dapat mendorong terciptanya proses
belajar pada diri peserta didik.
Menurut Edgar Dale, dalam dunia pendidikan, penggunaan media pembelajaran
seringkali menggunakan prinsip Kerucut Pengalaman, yang membutuhkan media
seperti buku teks, bahan belajar yang dibuat oleh guru dan
“audio-visual”.
2. Ada beberapa jenis media pembelajaran, diantaranya :
- Media Visual : grafik, diagram, chart, bagan, poster, kartun, komik
- Media Audial : radio, tape recorder, laboratorium bahasa, dan sejenisnya
- Projected still media : slide; over head projektor (OHP), in focus dan sejenisnya
- Projected motion media : film, televisi, video (VCD, DVD, VTR), komputer dan sejenisnya.
Pada hakikatnya bukan media pembelajaran itu
sendiri yang menentukan hasil belajar.
Ternyata keberhasilan menggunakan media pembelajaran dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan hasil belajar
tergantung pada (1) isi pesan, (2) cara menjelaskan pesan, dan (3)
karakteristik penerima pesan. Dengan demikian dalam memilih dan menggunakan
media, perlu diperhatikan ketiga faktor tersebut. Apabila ketiga faktor
tersebut mampu disampaikan dalam media pembelajaran tentunya akan memberikan hasil yang
maksimal.
3. Tujuan menggunakan media pembelajaran :
Ada
beberapa tujuan menggunakan media pembelajaran,
diantaranya yaitu
o
mempermudah proses belajar-mengajar
o
meningkatkan efisiensi belajar-mengajar
o
menjaga relevansi
dengan tujuan
belajar
o
membantu konsentrasi
mahasiswa
o
Menurut Gagne :
Komponen sumber belajar yang dapat merangsang siswa untuk belajar
o
Menurut Briggs :
Wahana fisik yang mengandung materi instruksional
o
Menurut Schramm :
Teknologi pembawa informasi atau pesan instruksional
o
Menurut Y. Miarso :
Segala sesuatu yang dapat merangsang proses belajar siswa
Dalam memilih media pembelajaran, perlu disesuaikan
dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing. Dengan perkataan lain,
media yang terbaik adalah media yang ada. Terserah kepada guru bagaimana ia
dapat mengembangkannya secara tepat dilihat dari isi, penjelasan pesan
dan karakteristik siswa untuk menentukan media pembelajaran tersebut.
I. Penilaian
1. Pengertian Penilaian
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara
dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh
mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian
kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa
hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa
nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif
(berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan
nilai kuantitatif tersebut.
2. Tujuan
Penilaian
Penilaian memiliki tujuan yang sangat penting dalam pembelajaran,
diantaranya untuk grading, seleksi, mengetahui tingkat penguasaan kompetensi,
bimbingan, diagnosis, dan prediksi.
- Sebagai grading, penilaian ditujukan untuk menentukan atau membedakan kedudukan hasil kerja peserta didik dibandingkan dengan peserta didik lain. Penilaian ini akan menunjukkan kedudukan peserta didik dalam urutan dibandingkan dengan anak yang lain. Karena itu, fungsi penilaian untuk grading ini cenderung membandingkan anak dengan anak yang lain sehingga lebih mengacu kepada penilaian acuan norma (norm-referenced assessment).
- Sebagai alat seleksi, penilaian ditujukan untuk memisahkan antara peserta didik yang masuk dalam kategori tertentu dan yang tidak. Peserta didik yang boleh masuk sekolah tertentu atau yang tidak boleh. Dalam hal ini, fungsi penilaian untuk menentukan seseorang dapat masuk atau tidak di sekolah tertentu.
- Untuk menggambarkan sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai kompetensi.
- Sebagai bimbingan, penilaian bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan.
- Sebagai alat diagnosis, penilaian bertujuan menunjukkan kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan. Ini akan membantu guru menentukan apakah seseorang perlu remidiasi atau pengayaan.
- Sebagai alat prediksi, penilaian bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat memprediksi bagaimana kinerja peserta didik pada jenjang pendidikan berikutnya atau dalam pekerjaan yang sesuai. Contoh dari penilaian ini adalah tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
3. Macam-Macam
Penilaian
a.
Penilaian Formatif
Penilaian formatif adalah penilaian yang dilakukan pada
setiap akhir
pembahasan
suatu pokok bahasan / topik, dan dimaksudkan untuk mengetahui
sejauh
manakah suatu proses pembelajaran telah berjalan sebagaimana yang
direncanakan.
Penilaian ini dimaksudkan untuk
mengontrol sampai seberapa jauh siswa
telah
menguasai materi yang diajarkan pada pokok bahasan tersebut.
b.
Penilaian
Sumatif
Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada setiap
akhir satu satuan waktu yang didalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan,
dan dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah dapat berpindah
dari suatu unit ke unit berikutnya.
Winkel mendefinisikan penilaian sumatif sebagai penggunaan
tes-tes pada akhir suatu periode pengajaran tertentu, yang meliputi beberapa
atau semua unit pelajaran yang diajarkan dalam satu semester, bahkan setelah
selesai pembahasan suatu bidang studi.
c.
Penilaian Diagnostik
Penilaian diagnostik adalah penilaian yang digunakan
untuk mengetahui kelebihan-kelebihan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada
siswa sehingga dapat diberikan perlakuan yang tepat. Penilaian diagnostik dapat
dilakukan dalam.
beberapa
tahapan, baik pada tahap awal, selamaproses , maupun akhir pembelajaran. Pada
tahap awal dilakukan terhadap calon siswa sebagai input. Dalam hal ini
penilaian diagnostik dilakukan untuk mengetahui kemampuan awal
atau
pengetahuan prasyarat yang harus dikuasai oleh siswa. Pada tahap proses
penilaian ini diperlukan untuk mengetahui bahan-bahan pelajaran mana yang masih
belum dikuasai dengan baik, sehingga guru dapat memberi bantuan secara dini
agar siswa tidak tertinggal terlalu jauh.
Sementara
pada tahap akhir penilaian diagnostik ini untuk mengetahui tingkat penguasaan
siswa atas seluruh materi yang telah dipelajarinya.
4.
Prinsip-prinsip
penilaian
Prinsip-prinsip
penilaian hasil belajar adalah :
a.
Penilaian
hendaknya didasarkan atas hasil pengukuran yang komprehensif,
b.
Harus
dibedakan antara penskoran(scoring) dan penilaian (grading),
c.
Dalam
proses pemberian nilai hendaknya diperhatikan dengan adanya dua macam
orientasi, yaitu penilaian yang norms-referenced dan yanmg
criterion-referenced,
d.
Kegiatan pemberian nilai hendaknya merupakan
bagian integral dari prose belajar mengajar.
5.
Acuan
Penilaian
Acuan penilaian dibagi atas dua yaitu penilaian acuan patokan
(PAP) dan penilaian acuan normal(PAN).
6.
Prosedur
Penilaian
Prosedur pemberian nilai dibagi atas empat, yaitu:
Prosedur pemberian nilai dibagi atas empat, yaitu:
1. Prosedur penilaian yang paling sederhana,
2. Prosedur yang telah memisahkan fase pengukuran dan fase
penilaian,
3. Prosedur penilaian dengan menggunakan persentase (%),
4. Prosedur menggunakan
tekhnik statistic yang lebih kompleks.