Selasa, 18 Desember 2012

Kurikulum, KTSP, Program Tahunan, Program Semesteran, Silabus, RPP, Bahan Ajar, LKS, Media Pembelajaran, dan Penilaian



A.    Kurikulum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.     Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.     Beragam dan terpadu
c.   Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.     Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.     Menyeluruh dan berkesinambungan
f.     Belajar sepanjang hayat
g.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Komponen Kurikulum

Salah satu fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Komponen merupakan satu sistem dari berbagai komponen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, sebab kalau satu komponen saja tidak ada atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Para ahli berbeda pendapat dalam menetapkan komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5 komponen kurikulum dan ada yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk mengetahui pendapat para ahli mengenai komponen kurikulum berikut
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu: (1) komponen tujuan; (2) komponen isi/materi; (3) komponen media (sarana dan prasarana); (4) komponen strategi dan; (5) komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu: (1) Objective (tujuan); (2) Knowledges (isi atau materi); (3) School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah) dan; (4) Evaluation (penilaian). Pendapat tersebut diikuti oleh Nasution (1988), Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana Sudjana (1991: 21). Walaupun istilah komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya sama yakni: (1) Tujuan; (2) Isi dan struktur kurikulum; (3) Strategi pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar), dan: (4) Evaluasi.

Fungsi Kurikulum

Kurikulum dalam pendidikan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
A.  Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendididkan.dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan Negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, idiologi, kebudayaan, maupun kebutuhan Negara itu sendiri. Dengan demikian, dinegara kita tidak sama dengan Negara-negara lain, untuk itu, maka:         
1)  Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,          
2)  Kuriulum merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu,
3) kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
B.  Fungsi Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan
1) Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
2) Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi:             
  a. Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan.
 b. Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan.
 c. Orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program pendidikan.
C.  Fungsi Kurikulum Bagi Guru
            Guru tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai pengembanga kurikulum dalam rangaka pelaksanaan kurikulum tersebut.
D.  Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah
Bagi kepala sekolah, kurikulum merupakan barometer atau alat pengukur  keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol, apakah kcegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada kurikulum yang berlaku.
E.  Fungsi Kurikulum Bagi Pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, fungsi kurikulum dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
F.  Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat
Melalui kurikulum sekolah yang bersangkutan, masyarakat bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan nilaiserta keterampilan yang dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kuri-kulum suatu sekolah.
B.     Program Tahunan
            Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai , karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi(satuan pendidikan,mata pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi , kompetensi dasar , alokasi waktu dan keterangan.
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan sebagai pedoman bagi pengembangan program-program selanjutnya, seperti program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan (Mulyana, 2004 : 95). Dalam menyusun Program Tahunan, komponen yang harus ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan alokasi waktu).
            Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Program Tahunan, terdapat beragam alternatif format program tahunan.
 Dengan demikian guru memiliki kebebasan dalam menentukan format Program tahunan. Format berikut ini, diadopsi dari berbagai contoh format yang pernah ada:
                             
    PROGRAM TAHUNAN
Satuan Pendidikan         : ……………..
Mata Pelajaran            : ……………..
Kelas                     : ……………..
Tahun Pelajaran           : ……………..
Semester
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Alokasi





Mengetahui Semarang,………………………
Kepala Sekolah Guru Kelas….
_________________            ____________________
NIP.                         NIP.


Secara sederhana teknik pengisian format di atas dapat dilakukan dengan melihat kurikulum utuh yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang di dalamnya terdapat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran.
Yang tidak kalah pentingnya adalah mencermati alokasi waktu tiap mata pelajaran yang sudah diatur dalam Standar Isi khususnya dalam bab II tentang struktur kurikulum. Dari alokasi waktu tersebut bisa dilihat bahwa dalam satu tahun pelajaran jumlah minggu efektif berkisar 34-38 minggu.
Setelah mengetahui jumlah minggu efektif, langkah berikutnya adalah memetakan kompetensi dasar. Ada berapa kompetensi dasar dalam satu semester kemudian kita kaji kompetensi dasar mana yang memiliki substansi materi yang lebih berat. Hal tersebut kita lakukan untuk menentukan alokasi waktu.
Yang memerlukan pemikiran serius dalam penyusunan program tahunan adalah menentukan materi pokok. Hal ini lantaran dalam KTSP tidak terdapat materi pokok (layaknya KBK). Guru diberi kesempatan yang luas untuk mengapresiasi materi pokok dengan mengacu pada kompetensi dasar. Seperti dikatakan Trimo (2001) bahwa guru bukan tukang mengajar, guru juga bukan pawang. Tetapi, guru adalah ’koki’ dalam pembelajaran sehingga mutlak untuk meramu dan mendesain pembelajaran bermakna.
C.    Program Semester
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.  
Program semester merupakan pemberian/penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan.Pada umumnya program semester ini berisikan:
  1.  Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
  2.  Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
            Seperti program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan format program semester yang disajikan dari berbagai model yang ada:
                              

   PROGRAM SEMESTER
Satuan Pendidikan         : ……………………..
Mata Pelajaran            : ……………………..
Kelas/Semester            : ……………………..
Tahun Pelajaran           : ……………………..

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
JJP
Bulan (6bulan)
1
2
3
4









Mengetahui                           Semarang,………………………
Kepala Sekolah                     Guru Kelas….
_________________           ______________________
             NIP.                                     NIP.


Secara sederhana teknik pengisian program semester di atas juga sama seperti program tahunan. Beberapa komponen yang sudah ada dalam program tahunan tinggal memindah saja (SK, KD, Materi Pokok). Yang perlu pencermatan adalah perumusan indikator dan pemerian materi ke dalam bulan selama satu semester.
Indikator dalam program semester harus dirumuskan guru sesuai dengan karakteristik siswa. Indikator ibarat tujuan instruksional khusus (TIK) dalam pembelajaran sehingga perumusannya akan lebih efektif apabila menggunakan kata kerja operasional (KKO), seperti menjelaskan, menyebutkan, menganalisis, mengidentifikasi, mengevaluasi, dan sejenisnya.

D.    Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
 Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
   1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan  pembelajaran
   2.  kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
   3. upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
   Prinsip Pengembangan Silabus
·         Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
·         Relevan.  Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
·         Sistematis. Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
·         Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
·         Memadai.  Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
·         Aktual dan Kontekstual.  Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
·         Fleksibel.  Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
·         Menyeluruh.  Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
   Unit Waktu Silabus
·         Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat  satuan pendidikan.
·         Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
·         Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus  sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata  pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk  SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan  satuan kompetensi.
   Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
a.       Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b.      Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
c.       Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
e.       Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
   Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut.
1.      Standar Kompetensi Mata Pelajaran : batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.      Kompetensi Dasar : kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.
Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3.      Hasil belajar : kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4.      Indikator hasil belajar : ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5.      Materi pokok : pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator  pencapaian belajar.Secara umum  materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu  fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6.      Kegiatan pembelajaran : bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan  tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7.      Alokasi waktu : waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8.      Penilaian : jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur  keberhasilan belajar siswa.
9.      Sarana dan sumber belajar : sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
   Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.  Silabus  merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
·          Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran  sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
a.       urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan  materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata  pelajaran.
·         Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.
·         Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.       Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
·         Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
·          Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
 lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
·          Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
·           Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
   Format dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan model silabus yan baku.Hal ini disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan model silabus, yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu model dapat dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok untuk kondisi yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh guru tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi lingkungan dimana guru bertugas

Contoh  Silabus


SILABUS
Nama Sekolah           : SMA NEGERI 1 MAKARTI JAYA
Mata Pelajaran          : MATEMATIKA
Kelas/Program          : X
Semester                     : 1
STANDAR KOMPETENSI:
1. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan bentuk pangkat, akar, dan logaritma.
KOMPETENSI DASAR
MATERI POKOK/
PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
INDIKATOR
PENILAIAN
WAKTU
SUMBER BELAJAR

1.1  Menggunakan aturan pangkat, akar, dan logaritma












Bentuk Pangkat, Akar, dan Logaritma
·    Bentuk Pangkat
·    Bentuk Akar
·    Bentuk Logaritma


·     Menyimak pemahaman tentang bentuk pangkat, akar dan logaritma beserta keterkaitannya

·     Mendefinisikan bentuk pangkat, akar dan logaritma. 

·     Mendiskripsikan bentuk pangkat, akar dan logaritma, serta hubungan satu dengan lainnya.             

·     Mengaplikasikan rumus-rumus bentuk pangkat  

·     Mengaplikasikan rumus-rumus bentuk akar                       

·     Mengaplikasikan rumus-rumus bentuk logaritma                   








·     Mengubah bentuk pangkat negatif ke pangkat positif dan sebaliknya.

·     Mengubah bentuk akar ke bentuk pangkat dan sebaliknya.

·     Melakukan operasi aljabar pada bentuk pangkat, dan akar

·     Menyederhanakan bentuk aljabar yang memuat pangkat rasional
·     Merasionalkan bentuk akar
·     Mengubah bentuk pangkat ke bentuk logaritma dan sebaliknya.

·     Melakukan operasi aljabar dalam bentuk logaritma.


Jenis:
§ Kuiz
§ Tugas Individu
§ Tugas Kelompok
§ Ulangan

Bentuk Instrumen:
§ Tes Tertulis PG
§ Tes Tertulis Uraian


















Sumber:
·Buku Paket
·Buku referensi lain


1.2  Melakukan manipulasi aljabar dalam perhitungan yang melibatkan pangkat, akar, dan logaritma


·     Menggunakan konsep bentuk pangkat, akar, dan logaritma untuk menyelesaikan soal.


·     Melakukan pembuktian tentang sifat-sifat sederhana pada bentuk pangkat, akar dan  logaritma.           

·       Menyederhanakan bentuk aljabar yang memuat bentuk pangkat, akar, dan logaritma

·       Membuktikan sifat-sifat sederhana tentang  bentuk pangkat, akar, dan logaritma

Jenis:
§ Kuiz
§ Tugas Individu
§ Tugas Kelompok
§ Ulangan

Bentuk Instrumen:
§ Tes Tertulis PG
§ Tes Tertulis Uraian


Sumber:
·Buku Paket
·Buku referensi lain



E.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
·         Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.  Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah pertemuan selesai.
·         Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk :                             
  (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar;
(2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien.
Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
·         Unsur-unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :
a.       Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam silabus;
b.      Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup ( life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
c.       Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
d.      Penilaian dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
·         Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
§  Identitas mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
§  Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
§  Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
§  Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
§  Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
§  Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
§  Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
§  Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
§  Kegiatan pembelajaran
a.       Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
b.      pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
c.       Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
d.      Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
§  Penilaian hasil belajar
§  Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indicator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
§    Sumber belajar
§  Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
·          Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip rencana pembelajaran menurut Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
a.       Memperhatikan perbedaan individu peserta didi.
b.      RPP disusun dengan memerhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
c.       Mendorong Partisipasi aktif peserta didik.
d.      Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
e.       Mengembangkan Budaya Membaca dan menulis.
f.       Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
g.       Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi.
h.      Keterkaitan dan Keterpaduan.
RPP disusun dengan memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi Pembelajaran, Kegiatn Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
f.       Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan mempertimbangkan peneraan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
·           Langkah-langkah Penyusunan RPP
            Langkah-langkah menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa hal berikut.
a.       Identitas mata pelajaran
b.      Tuliskan nama mata pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu ( jam pertemuan ).
c.       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
d.      Tuliskan standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai dengan Standar Isi.
e.       Indikator
f.       Pengembangan indikator dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut.
·         Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indicator (lebih dari dua).
·         Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan diobservasi.
·         Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara
dengan kata kerja KD atau SK.
·         Prinsip pengembangan indicator adalah urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Kontekstual.
·         Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten.
g.      Materi pembelajaran
Cantumkan materi pembelajaran dan lengkapi dengan uraiannya yang telah dikembangkan dalam silabus.
Dalam menetapkan dan mengembangkan materi perlu diperhatikan hasil dari pengembangan silabus, pengalaman belajar yang bagaimana yang ingin diciptakan dalam proses pembelajaran yang didukung oleh uraian materi materi untuk mencapai kompetensi tersebut. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan materi adalah kemanfaatan, alokasi waktu, kesesuaian, ketetapan, situasi dan kondisi lingkungan masyarakat, kemampuan guru, tingkat perkembangan peserta didik, dan fasilitas.
Agar penjabaran dan penyesuaian kemampuan dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu diperhatikan criteria untuk menyeleksi materi yang perlu diajarkan sebagai berikut.
       Sahih ( valid ), artimya materi yang akan dituangkan dalam pembelajaran benar-benar  telah teruji kebenaran dan kesahihannya.
               Relevensi, artinya relevan atau sinkron antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar yang ingin dicapai.
        Konsistensi, artinya ada keajegan antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar dan standar kompetensi.
        Adequasi ( kecukupan ), artinya cakupan materi pembelajaran yang diberikan cukup lengkap untuk tercapainya kemampuan yang telah ditentukan.
        Tingkat kepentingan, artinya dalam memilih materi perlu dipertimbangkan pertanyan berikut : sejauh mana materi tersebut penting dipelajari?  Penting untuk siapa? Di mana dan mengapa penting ? dengan demikian, materi yang dipilih untuk diajarkan tentunya memang yang benar-benar diperlukan oleh siswa.
          Kebermanfaatan, artinya materi yang diajarkan benar-benar bermanfaat, baik secara akademis, maupun nonakademis.
          Layak dipelajari, artinya materi tersebut memungkinkan untuk dipelajari, baik dari aspek tingkat kesulitannya ( tidak terlalu mudah atau tidak terlalu sulit ) maupun aspek kelayakannya terhadap pemanfaatna bahan ajar dan kondisi setempat.
         Menarik minat, artinya materi yang dipilih hendaknya menarik minat dan dapat memotivasi siswa untuk mempelajarinya lebih lanjut.
h.      Tujuan pembelajaran
Dalam tujuan pembelajaran dijelaskan apa tujuan dari pembelajaran tersebut. Tujuan pembelajaran diambil dari indikator.
i.        Strategi atau Skenario Pembelajaran
Strategi atau scenario pembelajaran adalah strategi atau scenario apa dan bagaimana dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa secara terarah, aktif, efektif, bermakna dan menyenangkan. Strategi atau scenario pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh guru secara beruntun untuk mencapai tujuan pembelajaran. Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.
Rumusan pernyataan dalam langkah pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi. Syarat penting yang harus dipenuhi dalam pemilihan kegiatan siswa dan materi pembelajaran adalah :
o   Hendaknya memberikan bagi siswa untuk mencari, mengola pasangan, kelompok, dan klasikal;
o   Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti bakat, kemampuan, minat, latar belakang keluarga, social ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapai siswa yang bersangkutan.
j.        Sarana dan Sumber Pembelajaran
Dalam proses belajar mengajar, sarana pembelajaran sangat membantu siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.Sarana berfungsi memudahkan terjadinya proses pembelajaran. Sementara itu, sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sumber dalam proses belajar mengajar. Sumber belajar yang utama bagi guru adalah sarana cetak, seperti buku, brosur, majalah, poster, lembar informasi lepas, peta, foto, dan lingkungan sekitar, baik alam, system ataupun budaya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih sarana adalah :
(1) menarik perhatian dan minat siswa;
(2) meletakkan dasar-dasar untuk memahami sesuatu hal secara konkret dan sekaligus mencegah atau mengurangi verbalisme;
(3) merangsang tumbuhnya pengertian dan usaha pengembangan nilai-nilai;
(4) berguna dan multifungsi;
(5) sederhana, mudah digunakan dan dirawat, dapat dibuat sendiri pleh guru atau diambil dari lingkungan sekitar. Sementara itu, dasar pertimbangan untuk memilih dan menetapkan media pelajaran yang seharusnya digunakan adalah :
(1) tingkat kematangan berpikir dan usia siswa;
(2) kesesuaian dengan materi pelajaran;
(3) keterampilan guru dalam memanfaatkan media;
(4) mutu teknis dan media yang bersangkutan;
(5) tingkat kesulitan dan konsep pelajaran;
(6) alokasi waktu yang tersedia;
(7) pendekatan atau strategi yang digunakan; (
8) penilaian yang akan diterapkan.
k.      Penilaian dan Tindak Lanjut
            Tuliskan system penilaian  dan prosedur yang digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa berdasarkan system penilaian yang telah dikembangkan selarans dengan pengembangan silabus.
            Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
            Jenis penilaian yang dapat digunakan dalam system penilaian berbasis kompetensi, antara lain sebagai berikut.
         Kuis, bentuknya berupa isian singkat dan menanyakan hal-hal yang bersifat prinsip. Biasanya dilakukan sebelum mata pelajaran dimulai, kurang lebih 15 menit. Kuis dilakukan untuk mengungkap kembali penguasaan pembelajaran oleh siswa
         Pertanyaan lisan di kelas, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh guru dengan tujuan memperkuat pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teori.
         Ulangan harian, adalah ujian yang dilakukan setiap saat, misalnya 1 atau 2 materi pokok selesai diajarkan.
          Tugas individu, yaitu tugas yang diberikan kapan saja, biasanya untuk memeperkaya materi pembelajaran, atau untuk persiapan program-program pembelajaran tertentu.
       Tugas kelompok, yaitu tugas yang dikerjakan secara kelompok (5-7 siswa). Jenis tagihan ini digunakan untuk menilai kemampuan kerja sama di dalam kelompok.
   Ujian sumatif, yaitu ujian yang dilakukan setiap satu standar kompetensi atau beberapa satuan komptensi dasar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian adalah sebagai berikut.
a.           Untuk mengukur pencapaian kompetensi  peseta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator,
b.      Menggunakan acuan criteria,
c.       Menggunakan system penilaian berkelanjutan,
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut,
e.       Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
·         Prinsip Pengembangan
            Pengembangan RPP harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi standar dan kompetensi dasar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini harus diperhatikan guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi juga harus berperan sebagai motivator, mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan berbagai variasi media dan sumber belajar yang sesuai, serta menunjang pembentukan kompetensi dasar.
            Untuk kepentingan tersebut, berikut ini terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan daklam pengembangan RPP dalam menyesuaikan implementasi, antara lain :
1.      Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas
2.      Rencana pembelajaran harus sederhana dan fleksibel , serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
3.      Kegiatan – kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan
4.      RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya
5.      Harus ada koordinasi antarkomponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim
Dalam hal ini, perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, pembagian waktu yang digunakan secara proporsional, seperti penetapan penilaian , penetapan norma kenaikan kelas dan kelulusan, pencatatan kemajuan belajar peserta didik, pembelajaran remedial, progra,m pengayaan, program percepatan , peningkatan kualitas pembelajaran, dan pengisian waktu jam kosong.
Dalam kaitannya dengan RPP, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.      Persiapan dipandang sebagai suatu proses yang secara kuat diarahkan pada tindakan mendatang, misalnya untuk pembentukan  kompetensi, dan melibatkan orang lain
2.      Persiapan diarahkan pada tindakan dimasa mendatang, yang dihadapkan pada berbagai masalah , tantangan serta hambatan yang tidak pasti
3.      Rencana pembelajaran erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, karena itu RPP yang baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa pengembangan rencana pembelajaran menuntut pemikiran, pengambilan keputusan , pertimbangan guru serta usaha intelektual, pengetahuan teoritis , pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktifitas, seperti ,memperkirakan , mempertimbangkan , menata dan memvisualisasikan.
Guru profesional harus mampu mengembangkan rencana pembelajaran yang vaik , logis, dan sistematis. Setiap gurun harus memiliki rencana pembelajaran yang matang sebelum melaksanakan pembelajaran, baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis.






















Contoh RPP :
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
SEKOLAH                   :  SMA Negeri…………..
MATA PELAJARAN            :  MATEMATIKA
KLS/PROGRAM/SEMESTER      :  XI/IPA/ 1
TAHUN PELAJARAN           :  …………./……….
STANDAR KOMPETENSI        : Menggunakan aturan statistic pencacahan, dan sifat-sifat pecahan pemecahan masalah.
KOMPETENSI DASAR          :  Menentukan ruang sampel  suatu percobaan
 INDIKATOR                : 1. Menentukan banyaknya kemungkinan kejadian dari berbagai situasi
                            2. Menuliskan himpunan kejadian dari suatu percobaan

            ALOKASI WAKTU                   :  8  x  45  menit
 A.    MATERI PEMBELAJARAN:
Ruang Sampel
 B.     METODE PEMBELAJARAN:  Inkuiri
1.       Tanya jawab
2.       Penugasan
 C.    LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
 1.    Kegiatan Awal (Apersepsi) :
-     Motivasi siswa sesuai dengan pokok bahasan
-     Mengingat kembali materi yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya
-     Membahas PR
2.    Kegiatan Inti
-     Siswa mendaftar titik-titik sampel dari suatu percobaan acak
-     Siswa  menentukan ruang sampel dari percobaan acak tunggal dan kombinasi
-     Siswa menentukan titik sampel
3.    Kegiatan Akhir (Penutup)
-     Merangkum
-     Pemberian tugas
D.    SUMBER PEMBELAJARAN
1.                  Buku pegangan siswa
2.                  Modul MGMP sekolah
3.                  LKS
 E.     PENILAIAN
1.                  Tehnik                             :  Tes tertulis
2.                  Bentuk Instrumen                   :  Tes uraian
3.                  Soal Instrumen                     :
Contoh soal:
1.      Pada pelemparan sebuah uang logam dan sebuah dadu. A adalah kejadian munculnya gambar dan suatu bilangan genap. B adalah kejadian munculnya gambar dan suatu bilangan prima. Tentukan
a . Banyaknya kejadian A dan B
b .Himpunan kejadia A dan B
2.      Dua buah dadu merah dan putih dilempar sekaligus satu kali. A adalah kejadian muncul mata dadu berjumlah <11 dan B adalah kejadian selisih antara mata dadu merah dan putih = 6. Tentukan
a. Banyaknya kejadian A dan B
b .Himpunan kejadian
         Mengetahui,                                Palembang,……
F.      Bahan Ajar



  • Pengertian Bahan Ajar
      Bahan Ajar atau learning material, merupakan materi ajar yang dikemas sebagai bahan untuk disajikan dalam proses pembelajaran. Bahan pembelajaran dalam penyajiannya berupa deskripsi yakni berisi tentang fakta-fakta dan prinsip-prinsip, norma yakni berkaitan dengan aturan, nilai dan sikap, serta seperangkat tindakan/keterampilan motorik.
Dengan demikian, bahan pembelajaran pada dasarnya berisi tentang pengetahuan, nilai, sikap, tindakan dan keterampilan yang berisi pesan, informasi, dan ilustrasi berupa fakta, konsep, prinsip, dan proses yang terkait dengan pokok bahasan tertentu yang diarahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
     Dilihat dari aspek fungsi, bahan pembelajaran dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan secara langsung dan sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan secara tidak langsung. Sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan langsung, bahan pembelajaran merupakan bahan ajar utama yang menjadi rujukan wajib dalam pembelajaran. Contohnya adalah buku teks, modul, handout, dan bahan-bahan panduan utama lainnya. Bahan pembelajaran dikembangkan mengacu pada kurikulum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan tujuan dan materi kurikulum seperti kompetensi, standar materi dan indikator pencapaian.
      Sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan secara tidak langsung, bahan pembelajaran merupakan bahan penunjang yang berfungsi sebagai pelengkap. Contohnya adalah buku bacaan, majalah, program video, leaflet, poster, dan komik pengajaran. Bahan pembelajaran ini pada umumnya disusun di luar lingkup materi kurikulum, tetapi memiliki keterkaitan yang erat dengan tujuan utamanya yaitu memberikan pendalaman dan pengayaan bagi siswa.
    Peran Bahan Pembelajaran dalam Proses Pembelajaran
              Proses pembelajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan aktifitas dalam upaya pewujudan kompetensi siswa, dibangun oleh berbagai unsur, yaitu unsur raw input (siswa) yang akan diproses/dibentuk kompetensinya, instrumental input (terdiri dari tujuan, materi berupa bahan ajar, media dan perangkat evaluasi) yang berfungsi sebagai perangkat yang akan memproses pembentukan kompetensi, serta perangkat lingkungan (environmental input), seperti lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat, yang turut mempengaruhi keberhasilan pencapaian kompetensi.      
 Bahan pembelajaran dalam proses pembelajaran dengan demikian menempati posisi penting dalam proses pembelajaran, hal tersebut karena bahan ajar merupakan materi yang akan disampaikan/disajikan. Tanpa bahan ajar mustahil pembelajaran akan terwujud.
Tepat tidaknya, sesuai tidaknya bahan ajar dengan tujuan dan kompetensi yang diharapkan akan menentukan tercapai tidaknya tidaknya tujuan kompetensi pembelajaran yang diharapkan.
Berdasarkan uraian tersebut, bahan ajar merupakan inti dari kurikulum yang berfungsi sebagai alat pencapaian tujuan dalam proses pembelajaran. Secara lebih rinci, peran bahan ajar bagi guru, siswa dan pihak terkait:
a.      Peranbahan pembelajaran bagi guru
       1) Wawasan bagi guru untuk pemahaman substansi secara komprehensif
1)      Sebagai bahan yang akan digunakan dalam proses pembelajaran
2)      Mempermudah guru dalam mengorganisasikan pembelajaran di kelas
3)      Mempermudah guru dalam penentuan metoda pembelajaran yang tepat serta sesuai kebutuhan siswa
4)      Merupakan media pembelajaran
5)      Mempermudah guru dalam merencanakan penilaian pembelajaran.
b.    Peran bahan pembelajaran bagi siswa
1) Sebagai pegangan siswa dalam penguasaan materi pelajaran untuk mencapai kompetensi    yang            dicanangkan.
2) Sebagai informasi atau pemberi wawasan secara mandiri di luar yang disampaikan  oleh   guru   di        kelas.
3) Sebagai media yang dapat memberikan kesan nyata berkaitan dengan materi yang   harus          dikuasai.
4) Sebagai motivator untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi tertentu.
5) Mengukur keberhasilan penguasaan materi pembelajaran secara mandiri.
 c.    Peran pembelajaran bagi pihak terkait
1) Dapat mendorong pihak terkait untuk memfasilitasi pengadaan bahan pembelajaran yang dibutuhkan guru dan murid di sekolah.
2) Dapat meberi masukan kepada guru atau penyusun bahan pembelajaran agar bahan pembelajaran tersebut sesuai dengan kebutuhan siswa dengan segenap lingkungannya.
3) Dapat membantu dalam pemilihan dan penetapan media serta alat pembelajaran lainnya yang mendukung keberhasilan penguasaan bahan pembelajaran oleh siswa.
4) Sebagai alat pemberian reward (penghargaan) terhadap guru yang secara kreatif menyusun serta mengembangkan bahan pembelajaran.
  Karakteristik Bahan Ajar
  Suatu bahan pembelajaran yang baik memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri yang melekat pada bahan ajar yang disajikan (disusun) merupakan ciri khas yang membedakan antara bahan pembelajaran yang baik dengan bahan pembelajaran yang  tidak      baik.        
   Bahan pembelajaran yang baik memenuhi syarat substansial dan penyajian sebagai            berikut:
a.   Secara substansial bahan pembelajaran harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
     1)    Sesuai dengan visi dan misi    sekolah
                Visi merupakan wawasan jauh ke depan yang menunjukkan arah bagi pencapaian tujuan. Sedangkan misi merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga, dalam hal ini sekolah/madrasah. Visi dan misi sekolah dalam pencapaiannya diwujudkan melalui proses pembelajaran, sedangkan proses pembelajaran dibanguna diantaranya karena adanya bahan pembelajaran. Oleh karena itu bahan pembelajaran yang disusun harus sesuai dengan visi, misi, karena bahan pembelajaran itu sendiri merupakan sarana materi yang akan disampaikan pada siswa dalam upaya mencapai visi dan misi sekolah.
     2) Sesuai dengan kurikulum
Kurikulum yang dimaksud adalah seperangkat program yang harus ditempuh siswa dalam penyelesaian pendidikannya. Paling tidak, secara sempit kurikulum meliputi aspek tujuan/kompetensi, indikator hasil materi, metoda dan penilaian yang digunakan dalam proses pembelajaran. Bahan ajar, dalam hal ini merupakan pengembangan materi pembelajaran hendaknya senantiasa sesuai dengan tujuan/kompetensi, materi dan indikator keberhasilan.


3)      Menganut azas ilmiah
   Ilmiah yang dimaksud adalah bahan ajar tersebt disusun dan disajikan secara sistematis (terurai dengan baik) metodologis (sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan).
 4) Sesuai dengan kebutuhan siswa
            Bahan ajar merupakan hal yang harus dicerna dan dikuasai siswa. Dengan demikian bahan ajar disusun semata-mata untuk kepentingan siswa. Oleh karena itu, maka bahan ajar yang disusun hendaknya sesuai dengan kebutuhan siswa, yaitu sesuai dengan tingkat berpikir, minat, latar sosial budaya dimana siswa itu berada.
b.Memenuhi  kriteria   penyajian,   yang    meliputi:
      1)   Memiliki tingkat keterbacaan  yang    tinggi
            Bahan pembelajaran yang disusun hendaknya memiliki derajat keterbacaan yang tinggi, dalam arti bahasa yang disajikan menggunakan struktur kalimat dan kosa kata yang baik, bentuk kalimat sesuai tata bahasa, dan isi pesan yang disampaikan melalui huruf, gambar, photo dan ilustrasi lainnya memiliki kebermaknaan  yang tinggi.
     2) Penyajian format dan fisik bahan pembelajaran yang menarik.
            Format dan fisik bahan pembelajaran juga harus diperhatikan. Format dan fisik buku ini berkaitan dengan tata letak (layout), penggunaan model dan ukuran huruf, warna, gambar komposisi, kualitas dan ukuran kertas, penjilidan, dsb. Format dan fisik bahan ajar sebenarnya merupakan tanggung jawab penerbit (bila bahan ajar tersebut diterbitkan), tetapi sebaiknya penulis memiliki gagasan bagaimana format dan fisik bahan ajar yang diinginkan.
G.    Lembar Kerja Siswa (LKS)
  1.       Pengertian  Lembar      Kerja       Siswa     (LKS)
            Lembar kerja siswa (LKS) merupakan salah satu perangkat pembelajaran matematika yang cukup penting dan diharapkan mampu membantu peserta didik menemukan serta mengembangkan konsep matematika.
 LKS merupakan salah satu sarana untuk membantu dan mempermudah dalam kegiatan belajar mengajar sehingga akan terbentuk interaksi yang efektif antara siswa dengan guru, sehingga dapat meningkatkan aktifitas siswa dalam peningkatan prestasi belajar. Dalam lembar kerja siswa (LKS) siswa akan mendapatkan uraian materi, tugas, dan latihan yang berkaitan dengan materi yang diberikan.
Dengan menggunakan LKS dalam pengajaran akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk ikut aktif dalam pembelajaran. Dengan demikian guru bertanggung jawab penuh dalam memantau siswa dalam proses belajar mengajar. Penggunaan LKS sebagai alat bantu pengajaran akan dapat mengaktifkan siswa. Dalam hal ini, sesuai dengan pendapat Tim Instruktur Pemantapan Kerja Guru (PKG) dalam Sudiati (2003 : 11), menyatakan secara tegas “salah satu cara membuat siswa aktif adalah dengan menggunakan LKS”.
Dari pendapat diatas dapat dipahami bahwa Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah lembaran kertas yang intinya berisi informasi dan instruksi dari guru kepada siswa agar dapat mengerjakan sendiri suatu kegiatan belajar melalui praktek atau mengerjakan tugas dan latihan yang berkaitan dengan materi yang diajarkan untuk mencapai tujuan pengajaran”.
  2.  Manfaat Lembar Kerja Siswa (LKS)
Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11-12), tujuan Lembar Kerja Siswa   (LKS),     antara lain:
            * Sebagai alternatif guru untuk mengarahkan pengajaran atau memperkenalkan suatu kegiatan tertentu.
* Dapat mempercepat proses belajar mengajar dan hemat waktu mengajar.
* Dapat mengoptimalkan alat bantu pengajaran yang terbatas karena siswa dapat menggunakan alat bantu secara bergantian.
  3.  Tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS)
Azhar (1993) : 78) mengatakan bahwa “LKS dibuat bertujuan untuk menuntun siswa akan berbagai kegiatan yang perlu diberikan serta mempertimbangkan proses berpikir yang akan ditumbuhkan pada diri siswa. LKS mempunyai fungsi sebagai urutan kerja yang diberikan dalam kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler terhadap  pemahaman     materi       yang   telah         diberikan”.
            Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11), tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS), antara lain:
* Melatih siswa berfikir lebih mantap dalam kegiatan belajar mengajar.
* Memperbaiki minat siswa untuk belajar, misalnya guru membuat LKS lebih sistematis, berwarna serta bergambar untuk menarik perhatian dalam mempelajari LKS tersebut.
 

4.   Langkah-Langkah Penulisan LKS
* Melakukan analisis kurikulum; standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan    materi            pembelajaran.
            * Menyusun peta kebutuhan LKS
* Menentukan judul LKS
* Menulis LKS
* Menentukan     alat  penilaian
  5.   Struktur LKS
Adapun struktur LKS secara umum adalah sebagai berikut :
1. Judul, mata pelajaran, semester, dan tempat
2. Petunjuk belajar
3.Kompetensi yang akan dicapai
4. Indikator
,5. Informasi pendukung
6. Tugas-tugas dan langkah-langkah kerja
7. Penilaian
H.    Media Pembelajaran

1. Pengertian Media Pembelajaran

Media pembelajaran secara umum adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar  sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar.
 Batasan ini cukup luas dan mendalam mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran / pelatihan.
Sedangkan menurut Briggs (1977) media pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran seperti : buku, film, video dan sebagainya. Kemudian menurut National Education Associaton(1969) mengungkapkan bahwa media pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang-dengar, termasuk teknologi perangkat keras.
            Dari pendapat di atas disimpulkan bahwa media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat menyalurkan pesan, dapat merangsang fikiran, perasaan, dan kemauan peserta didik sehingga dapat mendorong terciptanya proses belajar pada diri peserta didik.
Menurut Edgar Dale, dalam dunia pendidikan, penggunaan media pembelajaran seringkali menggunakan prinsip Kerucut Pengalaman, yang membutuhkan media seperti buku teks, bahan belajar yang dibuat oleh guru dan “audio-visual”. 

  2. Ada beberapa jenis media pembelajaran, diantaranya :

  1. Media Visual : grafik, diagram, chart, bagan, poster, kartun, komik
  2. Media Audial : radio, tape recorder, laboratorium bahasa, dan sejenisnya
  3. Projected still media : slide; over head projektor (OHP), in focus dan sejenisnya
  4. Projected motion media : film, televisi, video (VCD, DVD, VTR), komputer dan sejenisnya.
Pada hakikatnya bukan media pembelajaran itu sendiri yang  menentukan hasil  belajar. Ternyata keberhasilan menggunakan media pembelajaran dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan hasil belajar tergantung pada (1) isi pesan, (2) cara menjelaskan pesan, dan (3) karakteristik penerima pesan. Dengan demikian dalam memilih dan menggunakan media, perlu diperhatikan  ketiga faktor tersebut. Apabila ketiga faktor tersebut mampu disampaikan dalam media pembelajaran tentunya akan memberikan hasil yang maksimal.

  3. Tujuan menggunakan media pembelajaran :

Ada beberapa tujuan menggunakan media pembelajaran, diantaranya yaitu
o   mempermudah proses belajar-mengajar
o   meningkatkan efisiensi belajar-mengajar
o   menjaga relevansi dengan tujuan belajar
o   membantu konsentrasi mahasiswa
o   Menurut Gagne : Komponen sumber belajar yang dapat merangsang siswa untuk belajar
o   Menurut Briggs : Wahana fisik yang mengandung materi instruksional
o   Menurut Schramm : Teknologi pembawa informasi atau pesan instruksional
o   Menurut Y. Miarso : Segala sesuatu yang dapat merangsang proses belajar siswa
Dalam memilih media pembelajaran, perlu disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing. Dengan perkataan lain, media yang terbaik adalah media yang ada. Terserah kepada guru bagaimana ia dapat mengembangkannya secara tepat  dilihat dari isi, penjelasan pesan dan karakteristik siswa untuk menentukan media pembelajaran tersebut.
I.       Penilaian
1. Pengertian Penilaian
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
2. Tujuan Penilaian
Penilaian memiliki tujuan yang sangat penting dalam pembelajaran, diantaranya untuk grading, seleksi, mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, bimbingan, diagnosis, dan prediksi.
  1. Sebagai grading, penilaian ditujukan untuk menentukan atau membedakan kedudukan hasil kerja peserta didik dibandingkan dengan peserta didik lain. Penilaian ini akan menunjukkan kedudukan peserta didik dalam urutan dibandingkan dengan anak yang lain. Karena itu, fungsi penilaian untuk grading ini cenderung membandingkan anak dengan anak yang lain sehingga lebih mengacu kepada penilaian acuan norma (norm-referenced assessment).
  2. Sebagai alat seleksi, penilaian ditujukan untuk memisahkan antara peserta didik yang masuk dalam kategori tertentu dan yang tidak. Peserta didik yang boleh masuk sekolah tertentu atau yang tidak boleh. Dalam hal ini, fungsi penilaian untuk menentukan seseorang dapat masuk atau tidak di sekolah tertentu.
  3. Untuk menggambarkan sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai kompetensi.
  4. Sebagai bimbingan, penilaian bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan.
  5. Sebagai alat diagnosis, penilaian bertujuan menunjukkan kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan. Ini akan membantu guru menentukan apakah seseorang perlu remidiasi atau pengayaan.
  6. Sebagai alat prediksi, penilaian bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat memprediksi bagaimana kinerja peserta didik pada jenjang pendidikan berikutnya atau dalam pekerjaan yang sesuai. Contoh dari penilaian ini adalah tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
3.      Macam-Macam Penilaian
a.      Penilaian Formatif
Penilaian formatif adalah penilaian yang dilakukan pada setiap akhir
pembahasan suatu pokok bahasan / topik, dan dimaksudkan untuk mengetahui
sejauh manakah suatu proses pembelajaran telah berjalan sebagaimana yang
direncanakan.
            Penilaian ini dimaksudkan untuk mengontrol sampai seberapa jauh siswa
telah menguasai materi yang diajarkan pada pokok bahasan tersebut.
b.      Penilaian Sumatif
Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada setiap akhir satu satuan waktu yang didalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, dan dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah dapat berpindah dari suatu unit ke unit berikutnya.
Winkel mendefinisikan penilaian sumatif sebagai penggunaan tes-tes pada akhir suatu periode pengajaran tertentu, yang meliputi beberapa atau semua unit pelajaran yang diajarkan dalam satu semester, bahkan setelah selesai pembahasan suatu bidang studi.
c.       Penilaian Diagnostik
Penilaian diagnostik adalah penilaian yang digunakan untuk mengetahui kelebihan-kelebihan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada siswa sehingga dapat diberikan perlakuan yang tepat. Penilaian diagnostik dapat dilakukan dalam.
beberapa tahapan, baik pada tahap awal, selamaproses , maupun akhir pembelajaran. Pada tahap awal dilakukan terhadap calon siswa sebagai input. Dalam hal ini penilaian diagnostik dilakukan untuk mengetahui kemampuan awal
atau pengetahuan prasyarat yang harus dikuasai oleh siswa. Pada tahap proses penilaian ini diperlukan untuk mengetahui bahan-bahan pelajaran mana yang masih belum dikuasai dengan baik, sehingga guru dapat memberi bantuan secara dini agar siswa tidak tertinggal terlalu jauh.
            Sementara pada tahap akhir penilaian diagnostik ini untuk mengetahui tingkat penguasaan siswa atas seluruh materi yang telah dipelajarinya.
4.      Prinsip-prinsip penilaian
Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar adalah :
a.       Penilaian hendaknya didasarkan atas hasil pengukuran yang komprehensif,
b.      Harus dibedakan antara penskoran(scoring) dan penilaian (grading),
c.       Dalam proses pemberian nilai hendaknya diperhatikan dengan adanya dua macam orientasi, yaitu penilaian yang norms-referenced dan yanmg criterion-referenced,
d.    Kegiatan pemberian nilai hendaknya merupakan bagian integral dari prose belajar mengajar.
5.      Acuan Penilaian
Acuan penilaian dibagi atas dua yaitu penilaian acuan patokan (PAP) dan penilaian  acuan normal(PAN).

6.      Prosedur Penilaian
Prosedur pemberian nilai dibagi atas empat, yaitu:
1. Prosedur penilaian yang paling sederhana,
2. Prosedur yang telah memisahkan fase pengukuran dan fase penilaian,
3. Prosedur penilaian dengan menggunakan persentase (%),
 4. Prosedur menggunakan tekhnik statistic yang lebih kompleks.